PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BAHASA DI...
Pasal 10
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Kantor Bahasa; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
