Pasal 79
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Uncen, fakultas, lembaga, pusat studi, program studi, atau unit pelaksana akademik lain dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah. (2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk jurnal yang memuat artikel hasil penelitian. (3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). (4) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
