Pasal 72
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Administrasi akademik Uncen diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester dan/atau Sistem Paket. (2) Sistem Kredit Semester merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Sistem Paket merupakan penetapan sejumlah mata kuliah yang wajib ditempuh oleh mahasiswa per semester yang diterapkan pada fakultas, program studi, dan/atau program pendidikan tertentu yang menyelenggarakan pendidikan profesi/spesialis dan/atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
