Pasal 70
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan program sarjana atau magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4) diperuntukkan bagi lulusan yang: a. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; atau b. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh Uncen. (2) Penyelenggaraan pendidikan program doktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) diperuntukkan bagi lulusan yang: a. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya; dan b. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh Uncen. (3) Penyelenggaraan pendidikan program spesialis dan/atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (6) diperuntukkan bagi lulusan yang: a. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan program sarjana atau diploma empat atau memperoleh pengakuan atas prestasi belajar melalui pengalaman; dan b. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh Uncen. (4) Penyelenggaraan pendidikan program diploma/vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (7) diperuntukkan bagi lulusan yang: a. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
b. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan oleh Uncen. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
