PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Apabila terjadi pemberhentian asisten direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN asisten direktur pascasarjana definitif. (2) Pengangkatan dan penetapan asisten direktur pascasarjana definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor, untuk melanjutkan sisa masa jabatan asisten direktur pascasarjana sebelumnya. (3) Asisten direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.
