PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian pembantu Rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, dan asisten direktur program pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium, dan kepala
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
