Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota. (4) Apabila tidak diperoleh kesepakatan melalui musyawarah mufakat, pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak. (5) Ketua Satuan Pengawasan terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris Satuan Pengawasan. (6) Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Rektor. (7) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan anggota Satuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor.
