PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Tenaga kependidikan atau dosen pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) huruf g dapat diangkat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Pengangkatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan. (3) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
