Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) huruf d dapat diberi tugas tambahan sebagai Ketua Lembaga. (2) Pengangkatan sebagai Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor, setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pertimbangan. (3) Masa jabatan Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
