Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Tenaga kependidikan atau dosen pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) huruf f dapat diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio. (2) Pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor atas usulan Dekan. (3) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
