PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Tahap pemilihan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
