PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. seleksi administrasi; c. penyampaian nama bakal calon Rektor kepada Senat; dan d. seleksi bakal calon Rektor oleh Senat untuk memperoleh paling sedikit 4 (empat) bakal calon Rektor. (2) Apabila bakal calon Rektor kurang dari 4 (empat) orang, Panitia menunjuk dosen yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses penyaringan calon Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur oleh Senat.
