PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : a. tahap penjaringan bakal calon; b. tahap penyaringan calon; c. tahap pemilihan calon; dan d. tahap pengangkatan; (2) Tahap penjaringan dan penyaringan calon Rektor dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(3) Dalam hal terjadi keterlambatan penjaringan dan penyaringan, calon Rektor, Senat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk melakukan penjaringan, dan penyaringan.
