Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DEWAN PERTIMBANGAN DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Uncen dapat diangkat sebagai pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis selain jabatan- jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Pengangkatan pejabat struktural dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab tidak atas permintaan sendiri; dan f. meninggal dunia. (4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disebabkan: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi; b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Uncen. (5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (6) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; d. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun; e. memiliki pengalaman manajerial; dan f. berpendidikan paling rendah sarjana. (7) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
