PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 20
BAB 4 — ORGAN UNCEN
(1) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. wakil Guru Besar; b. wakil Dosen; dan c. pimpinan Lembaga atau unit kerja yang membidangi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan dan bidang pengawasan internal. (2) Pengisian anggota Senat yang berasal dari guru besar dan wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan proposional antar masing- masing fakultas. (3) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling rendah menduduki jabatan akademik lektor kepala (IV/a) dan berkualifikasi S2 (4) Ketentuan mengenai keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
