PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS CENDERAWASIH
Pasal 16
BAB 4 — ORGAN UNCEN
Rektor sebagai organ pengelola Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Rektor dan Pembantu Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
