Pasal 106
BAB 17 — KODE ETIK
Setiap dosen mempunyai kewajiban moral: a. bertaqwa kepada Tuhan Maha Esa. b. setia dan taat kepada Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945; c. menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik Uncen; d. mengutamakan kepentingan Uncen dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan;
e. berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggungjawab dan menghindari perbuatan tercela termasuk perbuatan plagiat; f. bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya; g. berdisiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti dan menghargai pendapat orang lain; h. memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan; i. menolak atau tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui atau patut diduga secara langsung atau tidak langsung yang berhubungan dengan profesi; j. memperhatikan batas kewenangan dan tanggung jawab ilmiah dalam menggunakan kebebasan mimbar akademik serta tidak melangkahi wewenang keahlian atau wewenang teman sejawat; k. menghormati sesama dosen, pegawai dan mahasiswa dan berusaha menjauhkan diri dari perbuatan tercela; l. bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa serta pantas diteladani oleh mahasiswa; dan m. menjaga dan memelihara kehormatan dan kesehatan pribadi.
