PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,...
Pasal 7
BAB 3 — PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun sebelumnya dengan persyaratan sebagai berikut: a. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan b. telah diterbitkanya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan.
