Pasal 18
BAB 8 — PENGEMBALIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN/ATAU TAMBAHAN PENGHASILAN
(1) Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk kepentingan di luar ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Daerah yang tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran dalam laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) maka penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan pada triwulan berikutnya
dihentikan berdasarkan usulan Menteri kepada Kementerian Keuangan. (4) Pejabat pengelola keuangan Pemerintah Daerah yang menyalurkan atau membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
