PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,...
Pasal 15
BAB 6 — ALOKASI
(1) Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan. (2) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
