PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
