PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 54
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan dan Fakultas Sain dan Teknologi terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.
