PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kerja Sama, dan Sistem Informasi; b. Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
