PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; b. Fakultas Hukum; c. Fakultas Pertanian; d. Fakultas Peternakan; e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; f. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan; dan g. Fakultas Sain dan Teknologi.
