PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Hukum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; b. Subbagian Pendidik; dan c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
