PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; c. Subbagian Sarana Pendidikan; dan d. Subbagian Kerja Sama.
