PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 126
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 46 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
