PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 113
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan Laboratorium di lingkungan UNJA. (2) Kepala UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
