PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS JAMBI
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kerja Sama; b. Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
