PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN MEDIA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPMTP menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian model media televisi untuk pendidikan; b. perancangan model media televisi untuk pendidikan; c. pembuatan model media televisi untuk pendidikan; d. pengelolaan sarana dan peralatan media televisi; e. fasilitasi pengembangan model dan pemanfaatan media televisi untuk pendidikan; f. fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. pemantauan dan evaluasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.
