PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 2
Penyediaan layanan PAUD berprinsip: a. pelayanan yang berkesinambungan; b. pelayanan yang nondiskriminasi; c. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan d. berbasis budaya.
