Pasal 7
BAB 2 — PENGAMANAN DAN TINDAKAN PENDAHULUAN
(1) Kepala Satker wajib melaporkan kepada Sekretaris Jenderal terhadap peristiwa pelanggaran perjanjian/kontrak tunjangan tugas belajar PNS/swasta yang mendapat beasiswa dari pemerintah, dengan melampirkan: a. surat perjanjian/kontrak tugas belajar; b. rincian biaya yang telah diterima selama mengikuti pendidikan; dan c. surat keterangan tidak melaksanakan tugas setelah selesai pendidikan dari Pemimpin Satker yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sanksi terhadap pelanggaran penerima beasiswa/tunjangan tugas belajar dengan biaya pemerintah adalah: a. hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah diterima selama tugas belajar.
