PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI
(1) Bendaharawan yang dikenakan TP dan PNS bukan Bendaharawan yang dikenakan TGR dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bagi Kepala Satker yang tidak menindaklanjuti/memproses kerugian negara yang terjadi di lingkungan satkernya atau temuan pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
