PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 30
BAB 5 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI PEMBUKUAN BENDAHARA
(1) Penyelesaian Kerugian Negara atas BMN hilang yang ditemukan kembali dengan cara : a. TPKN Satker melakukan penelitian terhadap jenis/spesifikasi barang disesuaikan dengan daftar barang pengguna barang; b. Pemeriksaan kondisi barang; c. Kepala kantor/Satker melaporkan ke Sekretariat Jenderal atas BMN yang ditemukan dilengkapi dengan dokumen yang sah. (2) Apabila BMN yang hilang ditemukan kembali setelah dilakukan ganti rugi sesuai ketetapan SKTJM, diselesaikan dengan cara: a. TPKN membatalkan SKTJM yang telah ditandatangani; dan b. Uang yang telah disetorkan ke kas Negara dapat dikembalikan kepada yang berhak setelah dilakukan penelitian.
