Pasal 26
BAB 5 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI PEMBUKUAN BENDAHARA
(1) Kerugian negara berupa uang atau BMN yang bukan karena tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian diselesaikan dengan cara Sekretaris Jenderal atas nama Menteri: a. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang persetujuan penghapusan uang kas/barang milik negara; b. menerbitkan keputusan mengenai penghapusan kekurangan sejumlah uang kas/barang milik negara dari perhitungan Bendahara; c. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang penerbitan SKO sebagai dasar KPPN menerbitkan SP2D Nihil; d. memerintahkan bendahara Satker yang mengalami kekurangan perbendaharaan membukukan SP2D Nihil pada posisi kredit sekaligus sebagai pengeluaran; dan e. menerbitkan keputusan pembayaran gaji kedua kali yang dananya hilang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang SPM/SP2D yang diterbitkan KPPN setempat atas nama rekening Bendahara Satker.
