Pasal 24
BAB 5 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI PEMBUKUAN BENDAHARA
(1) Penyelesaian administrasi yang dikenakan TP/TGR berkaitan dengan uang dilakukan dengan cara Sekretaris Jenderal atas nama Menteri: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengusulkan kepada Menteri Keuangan up. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang persetujuan peniadaan selisih antara saldo buku kas dengan saldo uang kas; b. menyampaikan keputusan mengenai peniadaan selisih saldo buku kas dengan saldo uang kas; c. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Surat Kuasa Penggunaan Anggaran sebagai dasar KPPN menerbitkan SP2D Nihil; d. memerintahkan kepada bendahara Satker yang mengalami kekurangan perbendaharaan untuk membukukan SP2D Nihil pada posisi kredit sebagai pengeluaran; e. menerbitkan keputusan pembayaran gaji yang hilang/digelapkan; dan f. mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan SP2D gaji yang hilang/digelapkan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dapat dilaksanakan sepanjang SPM/SP2D yang diterbitkan atas nama rekening Bendahara, bukan atas nama rekening pegawai.
