PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 20
BAB 4 — SUMBER-SUMBER DAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian negara sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian bersama antara Bendahara dan PNS bukan Bendahara menjadi tanggung jawab bersama atau tanggung renteng. (2) Nilai kerugian yang harus ditanggung oleh masing-masing yang terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh TPKN Kementerian berdasarkan laporan TPKN Satker.
