Pasal 2
BAB 2 — PENGAMANAN DAN TINDAKAN PENDAHULUAN
(1) Kepala Satker wajib melakukan tindakan pengamanan uang dan BMN. (2) Tindakan pengamanan uang negara meliputi: a. pemimpin instansi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Satker di lingkungannya; b. kepala Satker KPA/KPB, PPK/atasan langsung bendahara menguji kebenaran dan keabsahan suatu tagihan sebelum memerintahkan bendahara/BPP dan Pegawai lainnya yang ditugaskan membayar; c. PPK mengadakan pemeriksaan kas bendahara secara periodik minimal 1 (satu) bulan dengan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas; d. menyimpan uang pada brankas ditempat yang aman; e. besaran uang yang disimpan dalam brankas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. tindakan pengamanan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindakan pengamanan BMN meliputi: a. dalam hal pengadaan barang/jasa, penyerahan/penerimaan barang harus benar-benar diperiksa secara fisik dan administratif oleh petugas yang diberi kewenangan; b. petugas yang menangani pengelolaan BMN harus memahami peraturan mengenai BMN; c. kendaraan dinas diperuntukkan untuk keperluan dinas dan disimpan ditempat yang aman; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. barang persediaan disimpan dalam gudang/tempat yang aman; dan e. BMN diberi kode yang rapi dan benar.
