PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 17
BAB 4 — SUMBER-SUMBER DAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Apabila penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, maka proses selanjutnya dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Penyelesaian secara tuntutan perbendaharaan ditujukan kepada Bendahara atau mantan bendahara dengan cara sebagai berikut:
- Menteri menerbitkan surat keputusan pembebanan sementara;
- Menteri menyampaikan permohonan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan TP disertai dokumen yang lengkap;
- Majelis Tuntutan Perbendaharaan Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan keputusan pembebanan atau keputusan peninjauan;
- Berdasarkan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Urusan Piutang Negara menerbitkan penagihan yang harus segera dilunasi. b. Pelunasan penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4, dilakukan dengan cara:
- pemotongan gaji atau penghasilan lainnya oleh KPPN;
- memberi ijin untuk mengangsur; atau
- meminta bantuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan piutang negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
