Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. pengembangan program pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. pengembangan model pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal secara nasional; d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta penerapan model di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan informal; f. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan g. pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
