PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGEMBANGAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Pusat.
