PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. (2) Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki kemampuan bahasa INDONESIA bagi sekolah dengan pengantar bahasa INDONESIA;
b. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
