PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 27
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. (3) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id
