PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PPDB
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. (2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.
(3) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.
