PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 8
Persyaratan jumlah dosen, tenaga kependidikan, lahan, dan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
