Pasal 6
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pembentukan perguruan tinggi baru harus memenuhi persyaratan: a. tersedianya lahan yang bersertifikat yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah; b. tersedianya dosen dan tenaga kependidikan; c. tersedianya sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; d. mendapat rekomendasi pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Lahan yang disediakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan kepada Pemerintah. (3) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan oleh Pemerintah melalui pengangkatan pada perguruan tinggi negeri terdekat sampai ditetapkannya pembentukan perguruan tinggi negeri baru.
