PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 2
Pendirian perguruan tinggi negeri bertujuan untuk: a. meningkatkan akses pendidikan tinggi diseluruh wilayah INDONESIA; b. meningkatkan pemerataan pendidikan tinggi di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal; c. meningkatkan mutu sumber daya manusia di daerah untuk mendukung pembangunan; d. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; e. melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas.
