Pasal 3
(1) Sistem akuntansi UNY terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b. sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi. (3) Sistem akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan informasi biaya satuan per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja, atau informasi lain untuk keperluan manajerial. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Sistem akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap. (5) Sistem akuntansi UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
