Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional; d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
