PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BP- PAUDNI adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) BP-PAUDNI di pimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
